Penayangan

Minggu, 31 Mei 2015

DEMOKRASI DI INDONESIA
Makalah Ini Disusun Guna Mamenuhi Tugas Mata Kuliah
Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. Roma Ulinnuh, S.S., M. Hum



Disusun oleh:
Asep Saeful Anwar (14530061)

JURUSAN ILMU Al-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015


DAFTAR ISI

Daftar Isi ........................................................................................................       1  
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................        2
A.    Latar Belakang ..............................................................................................        2
B.     Rumusan Masalah .........................................................................................        2
BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................        3
A.    Pengertian Demokrasi ...................................................................................        3
B.     Macam-macam Demokrasi yang ada di Indonesia .......................................        4
BAB III PENUTUP ......................................................................................        6
A.    Kesimpulan ...................................................................................................        6
DAFTAR PUSTAKA  ..................................................................................        7









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara masif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNESCO 1949).
Hampir semua negara di dunia meyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantahkan dari keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi.
Pada saat ini, hampir semua negara mengaku bahwa sistem pemerintahannya adalah demokrasi. Hal itu menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Demokrasi?
2.      Apa saja bentuk-bentuk  Demokrasi yang ada di Indonesia?






BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Demokrasi
Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan etimologis dan terminologis. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.   
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminologis menurut A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
 Affan Gaffar (2000) mamaknai demokrasi dalam bentuk yaitu pemaknaan secara normatif dan empirik. Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian, pengertian demokrasi adalah rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Jadi, segala bentuk penyelenggaraan negara dan pemerintahan berada di tangan rakyat.[1]

B.        Macam-macam Demokrasi yang ada di Indonesia
1.      Demokrasi Desa
Bangsa Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktikkan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Menurut muhammad Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembung desa.
Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur atau anasir, yaitu:
a.       Rapat,
b.      Mufakat,
c.       Gotong-royong,
d.      Hak mengadakan protes bersama, dan
e.       Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
Demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi 3 (tiga) hal, yaitu:
a.       Demokrasi di bidang politik,
b.      Demokrasi di bidang ekonomi,
c.       Demokrasi di bidang sosial.[2]
2.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila sebagai istilah, pada dasarnya demokrasi sebagaimana yang telah dipraktekan oleh semua bangsa Indonesia semenjak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam praktek hidup bermasyarakat yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara dinamakan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah kekuasaan rakyat yang berdasarkan Pancasila, artinya segala sesuatu selalu bersumber pada Pancasila, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dan ini artinya merupakan kependekan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Kita tidak bisa menilai Pancasila secara sendiri-sendiri,  tetapi hendaklah dinilai sebagai suatu kesatuan lengkap sebab penilaian secara terpisah-pisah akan menghilangkan komposisi sebagai suatu falsafah lengkap kenegaraaan kita. Bukan saja kenegaraan, tetapi meliputi segala-galanya yang menjadikan hidup kita di Indonesia ini penuh arti dan perspektif.
Paling tidak ada 5 (lima) hal yang perlu dipenuhi agar Demokrasi Pancasila dapat berjalan dengan baik, yaitu:
a.       Jaminan adanya hak suara, untuk mencapai hak tersebut diperlukan tiga kebebasan;
1). Kebebasan pers, yang bisa menjembatani antara pemerintah dan rakyat.
2). Kebebasan berorganisasi, bisa berpindah-pindah partai.
3). Kebebasan untuk berkumpul secara informasi.
b. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam ikut memutuskan kebijakan dari pemerintah.
c.  Jaminan mendapatkan informasi yang prima dari sumber yang pertama.
d. Kontrol yang terakhir dari masyarakat.
e. Pada Waktu memutuskan agenda politik, wakil-wakil yang ditunjuk harus terlibat.[3]



BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Pengertian demokrasi secara etimologis adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.    
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminologis menurut A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Di Indonesia ada dua macam demokrasi, yaitu Demokrasi Desa dan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Desa adalah demokrasi sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Misalnya, pemilihan kepala desa dan adanya rembung desa. Sedangkan Demokrasi Pancasila adalah kekuasaan rakyat yang berdasarkan Pancasila, artinya segala sesuatu selalu bersumber pada Pancasila, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dan ini artinya merupakan kependekan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.










DAFTAR PUSTAKA


Ulinnuha, Roma. 2014. Kewarganegaraan Kompilasi Referensi. Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga: Yogyakarta.
Winarno. 2009. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Bumi Aksara: Jakarta.
Yusuf, Nur Edy. 2004. Tantangan Demokrasi Dalam Otonomi Daerah. AliEf Press: Yogyakarta.





[1] Roma Ulinnuha, Kewarganegaraan Kompilasi Referensi, (Yogyakarta: Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, 2014), hlm. 67-68.
[2] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hlm. 101.  
[3] Edy Yusuf Nur, Tantangan Demokrasi Dalam Otonomi Daerah, (Yogyakarta: AliEf Press, 2004), hlm. 27-29.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar